CONTOH OPINI


HUKUM UNTUK DITAATI, BUKAN DIBELI
Oleh : Fiula Nafiah
Kampus : Gontor Putri 3


Indonesia merupakan negara hukum. Ibarat manusia, hukum adalah nafas kita. Namun pada kenyataanya, polusi sedang mencemari udara kita. Ya, hukum telah kotor oleh praktek jual beli hukum yang dilancarkan aparat negara. Alhasil, kita keadilan yang seharusnya dimiliki oleh segenap rakyat Indonesia, hilang begitu saja.
Sebagai contoh, anak dari reformasi besar-besaran pada tahun 1998, KPK. Komisi yang katanya pemberantas korupsi, kini dibajak menjadi komisi penuh konspirasi. Segenap revisi dibuat untuk memperlancar ambisi sang dewan yang katanya wakil rakyat. Memudahkan aksinya untuk untuk merampas uang rakyat, padahal tinggi pangkat dan jabatan.
KPK yang seharusnya didukung untuk membasmi tikus negara, kini malah menjadi kambing tak berdaya yang dimangsa singa paripurna. Hak diambil, izin terbatas, perlengkapan dibatasi. Lalu, dengan apa KPK akan menjerat si tikus pengerat?
Gejala-gejala jual beli hukum
Saya teringat satu nama ketika mendengar kata e-KTP. Program yang seharusnya mempermudah rakyat di negeri ini, justru melahirkan aktor baru yang suka terkekeh di atas nestapa rakyat, ialah Setya Novanto. Bagaimana tidak, dipanggil polisi, tidak datang karna katanya sedang nyeri. Diminta hadirnya, namun berkilah sedang sakit kepala. Sudah masuk dalam tahanan, ternyata tahanannya bikin orang kedinginan. Yang lain sempit, dia bisa main sepakbola dalam sel. Yang lain tidak nyaman, dia berfasilitas lengkap. Ini tahanan, atau penginapan?
Sekarang kita kilas balik kasus basuki cahaya Purnama atau yang akrab disebut Ahok. Baru saja selesai pembicaraan kasus dan sidangnya, sekarang sudah bebas dan berkiprah di BUMN. Kalau para pejabat berkasus itu diijinkan untuk kembali bermain dalam drama politik, lalu kapan selesainya kisah penderitaan bangsa Indonesia yang menggelitik?

Belum lagi kasus nenek Minah yang katanya mencuri 3 biji kakao. Tanpa busana yang banyak pangkat, tanpa jabatan yang melekta, ia mendapat vonis 1,5 bulan untuk mendekam di penjara. Ada juga seorang pemuda yang mendapat vonis 5 tahun penjara karna mencuri ayam milik tetangga.
Mungkin, hukum memang telah ditegakkan disana, tapi tidakkah saudara lihat ketidakadilan yang ada? Uang rakyat yang dicuri Setay Novanto, kalau kita belikan tukar dengan ayam, pasti sudah dapat membuat peternakan sendiri. Dan hukuman yang dia terima? Saya kira jauh lebih nyaman dari rumah pemuda si pencuri ayam.
Oknum-oknum jual beli hukum
Hukum telah kehilangan wibawa. Aparatnya yang harusnya buta status, justru melihat dari kacamata sosial. Menghadapi terdakwa yang tak punya busana sosial, hukum begitu hebat ditegakkan, begitu lantang disuarakan, tidak ada banding apalagi kasasi. Namun, Menghadapi aktor hukum macam Setya Novanto, mantan ketua DPR-RI, hukum seperti hilang suara, mulutnya dibungkam dengan uang yang lebih dari segenggam. Semua orang tidak ramai menjebloskannya kedalam jeruji besi, seperti yang dilakukan pada pemuda pencuri ayam. Tapi banyak orang ramai menawarkan jasa agar terbebas dari penjara.
Para pengacara melihat kasus seperti pasar malam. Ada pasar, bisa jualan. Ada kasus, bisa tawarkan jasa pengacara. Ada hukum? Bisa dibeli. Ya, pengacara, jaksa dan hakim yang seharusnya membuat hukum semakin perkasa, justru membuatnya kehilangan wibawa. Lemah dan tak ada apa-apa dibanding dompet si tikus negara.
Saya juga setuju atas pernyataan Margarito Kamis pada sebuah acara di salah satu stasiun televisi, ia berkata “berbicara mengenai hukum, artinya kita berbiocara soal kepemimpinan”. Dahulu, seluruh jazirah yang ada di bumi, pernah berada dalam satu panji, Islam. Mengapa? Karena para pemimpin, yaitu Rasulullah SAW dan khulafaur Rasyidin, menerapkan hukum yang ditetapkan Allah SWT.
Hukum, adalah sebuah tatanan yang lahir dari cara kita memandang Tuhan. Zaman kejayaan Islam, hukum berdiri perkasa sebagai alat yang mengatur hidup manusia menjadi lebih tertib. Semua ini didasari oleh keimanan para pemimpin yang tidak diragukan lagi kuatnya. Ingatkah saudara saat Nabi SAW berkata “walau anakku sdekalipun yang mencuri, Fatimah binti Rasulullah SAW, aku akan tetap memotong tanngannya”. Apalagi yang dibutuhkan oleh hukum bila tidak seorang pemimpin yang adil, jujur dan berintegritas.
Hukum ada seperti pisau, bila ada di tangan aparat hukum yang salah, pisau itu dapat melukai banyak orang. Tapi bila berada ditangan yang benar, pisau itu dapat menyuarakan keadilan.
Peran serta inovasi mahasiswi
            Saya kira semua ini berujung pada pendidikan karakter sejak dini. Banyak anak diajarkan matematika, sehingga pintar menghitung angka-angka. Banyak anak diajari bahasa Indonesia, sehingga pintar berbicara. Banyak anak diajarkan berteman, tapi belum diajarkan bagaimana memilih teman yang baik.
            Semua pendidikan yang diajarkan saat dini, tanpa ada agama yang dimengerti, sama saja bejar korupsi, sama saja belajar negoisasi, sama saja belajar berkonspirasi. Tanpa iman, ketika sudah besar, anak tersebut akan gemar menghitung kekayaan yang tak dapat dipuaskan lagi dengan angka. Tanpa mengenal agama, kemampuan bahasa Indonesia anak akan menjadi skenario apik tindak korupsi, atau mungkin tentang bebasnya koruptor, juga tanpa teman yang baik, para pejabat itu mulai merapat pada pengacara nakal, dan lupa amanat negara.
            Maka dari itu, lembaga pendidikan menjadi salah satu kunci tegakknya pendidikan di kemudian hari. Bila seseorang murid sanggup mengerjakan ujian tanpa mencontek, berarti ia sanggup menaati peraturan untuk mengenakan helm, walau tidak ada polisi. Begitu pula pada hukum-hukukm yang lain. Murid dengan ciri seperti ini, adalah background dari hakim-hakim yang seharusnya diangkat presiden.
            Maka, sebagai mahasiswi, nilai A, memang harus dikejar,  namun itu bukanlah yang utama. Bagaimana kita mendapatkannya adalah poinnya. Bila kita mendapatnya karna numpang nama kepada teman satu kelompok, atau jurus copy paste dari internet, apakah mungkin Indonesia akan meregenerasi sosok Buya Hamka yang pernah dipenjara 2 tahun karena suaranya atas hukum? Jadi, penanaman karakter juga harus diberikan pada diri mahasiswi.
Hal ini sudah sejaln dengan sistem Universitas Darussalam Gontor, yang tak hanya menggunakan IP sebagai acuan nilai wisuda, tapi juga menggunakan nilai AKPAM, yang notabene adalah prestasi dan akhlak kita. Tak hanya itu, ujian tahfidz juga diselenggarakan guna memupuk keimanan mahasiswi.
            Yang kedua adalah kualifikasi hakim, pengacara, jaksa, dan segenap aparat hukum lainnya. Sebagaimana kita ketahui, bahwa dalam ilmu Mustholahul Hadits, kuat tidaknya hadits dilihat dari bagaimana karakteristik periwayatnya. Begitu pula dengan aparat hukum negeri kita, mereka haruslah orang-orang yang jujur, adil, berintegritas dan yang terpenting adalah beriman. Karena, semua latar belakang itu akan berdampak pada keputusan yang diambilnya dihadapan pak pejabat yang bermasalah.
            Menurut Sanatiar Baharuddin, jaksa agung RI yang baru dilantik, wartawan atau pers diperlukan untuk mengawasi aparat hukum yang nakal. Saya sangat setuju dengan pernyataan ini, pengawasan memang diperlukan, tak hanya oleh wartawan, kita sebagi mahasiswi juga harus mengawasi kinerja para dewan dan aparat hukum lainnya. Jangan sampai hukum hilang suara, jangan sampai hukum hilang wibawa, jangan sampai hukum hilang perkasa. Atau jalanan akan dipenuhi mahasiswa. Membawa mosi tak percaya atas para pejabat di gedung sana.
            Memang mahasiswi UNIDA tidak dapat turun kejalan. Namun, dengan tulisan, kita bisa mengkritik para dewan. Meluruskan bila ada yang melenceng, dan menggugat apabila ada yang tak sesuai.
            Akhir kata, hukum dan agama adlah teman, mereka berjalan beriringan. Hukum tanpa agama korup. Tapi agama, sudah tentu melahirkan hukum. Mengenai tegak tidaknya ia, itu semua ada di tangan kita. Bagaimana kita menjadi Buya Hamka di era millenial ini.

Komentar