HUKUM UNTUK DITAATI,
BUKAN DIBELI
Oleh : Fiula Nafiah
Indonesia
merupakan negara hukum. Ibarat manusia, hukum adalah nafas kita. Namun pada
kenyataanya, polusi sedang mencemari udara kita. Ya, hukum telah kotor oleh
praktek jual beli hukum yang dilancarkan aparat negara. Alhasil, kita keadilan
yang seharusnya dimiliki oleh segenap rakyat Indonesia, hilang begitu saja.
Sebagai
contoh, anak dari reformasi besar-besaran pada tahun 1998, KPK. Komisi yang
katanya pemberantas korupsi, kini dibajak menjadi komisi penuh konspirasi.
Segenap revisi dibuat untuk memperlancar ambisi sang dewan yang katanya wakil
rakyat. Memudahkan aksinya untuk untuk merampas uang rakyat, padahal tinggi
pangkat dan jabatan.
KPK
yang seharusnya didukung untuk membasmi tikus negara, kini malah menjadi
kambing tak berdaya yang dimangsa singa paripurna. Hak diambil, izin terbatas,
perlengkapan dibatasi. Lalu, dengan apa KPK akan menjerat si tikus pengerat?
Gejala-gejala jual beli
hukum
Saya
teringat satu nama ketika mendengar kata e-KTP. Program yang seharusnya
mempermudah rakyat di negeri ini, justru melahirkan aktor baru yang suka
terkekeh di atas nestapa rakyat, ialah Setya Novanto. Bagaimana tidak,
dipanggil polisi, tidak datang karna katanya sedang nyeri. Diminta hadirnya,
namun berkilah sedang sakit kepala. Sudah masuk dalam tahanan, ternyata
tahanannya bikin orang kedinginan. Yang lain sempit, dia bisa main sepakbola
dalam sel. Yang lain tidak nyaman, dia berfasilitas lengkap. Ini tahanan, atau
penginapan?
Sekarang
kita kilas balik kasus basuki cahaya Purnama atau yang akrab disebut Ahok. Baru
saja selesai pembicaraan kasus dan sidangnya, sekarang sudah bebas dan
berkiprah di BUMN. Kalau para pejabat berkasus itu diijinkan untuk kembali
bermain dalam drama politik, lalu kapan selesainya kisah penderitaan bangsa
Indonesia yang menggelitik?
Belum
lagi kasus nenek Minah yang katanya mencuri 3 biji kakao. Tanpa busana yang
banyak pangkat, tanpa jabatan yang melekta, ia mendapat vonis 1,5 bulan untuk
mendekam di penjara. Ada juga seorang pemuda yang mendapat vonis 5 tahun
penjara karna mencuri ayam milik tetangga.
Mungkin,
hukum memang telah ditegakkan disana, tapi tidakkah saudara lihat ketidakadilan
yang ada? Uang rakyat yang dicuri Setay Novanto, kalau kita belikan tukar
dengan ayam, pasti sudah dapat membuat peternakan sendiri. Dan hukuman yang dia
terima? Saya kira jauh lebih nyaman dari rumah pemuda si pencuri ayam.
Oknum-oknum jual beli
hukum
Hukum
telah kehilangan wibawa. Aparatnya yang harusnya buta status, justru melihat
dari kacamata sosial. Menghadapi terdakwa yang tak punya busana sosial, hukum
begitu hebat ditegakkan, begitu lantang disuarakan, tidak ada banding apalagi
kasasi. Namun, Menghadapi aktor hukum macam Setya Novanto, mantan ketua DPR-RI,
hukum seperti hilang suara, mulutnya dibungkam dengan uang yang lebih dari
segenggam. Semua orang tidak ramai menjebloskannya kedalam jeruji besi, seperti
yang dilakukan pada pemuda pencuri ayam. Tapi banyak orang ramai menawarkan
jasa agar terbebas dari penjara.
Para
pengacara melihat kasus seperti pasar malam. Ada pasar, bisa jualan. Ada kasus,
bisa tawarkan jasa pengacara. Ada hukum? Bisa dibeli. Ya, pengacara, jaksa dan
hakim yang seharusnya membuat hukum semakin perkasa, justru membuatnya
kehilangan wibawa. Lemah dan tak ada apa-apa dibanding dompet si tikus negara.
Saya
juga setuju atas pernyataan Margarito Kamis pada sebuah acara di salah satu
stasiun televisi, ia berkata “berbicara mengenai hukum, artinya kita berbiocara
soal kepemimpinan”. Dahulu, seluruh jazirah yang ada di bumi, pernah berada
dalam satu panji, Islam. Mengapa? Karena para pemimpin, yaitu Rasulullah SAW
dan khulafaur Rasyidin, menerapkan hukum yang ditetapkan Allah SWT.
Hukum,
adalah sebuah tatanan yang lahir dari cara kita memandang Tuhan. Zaman kejayaan
Islam, hukum berdiri perkasa sebagai alat yang mengatur hidup manusia menjadi
lebih tertib. Semua ini didasari oleh keimanan para pemimpin yang tidak
diragukan lagi kuatnya. Ingatkah saudara saat Nabi SAW berkata “walau anakku
sdekalipun yang mencuri, Fatimah binti Rasulullah SAW, aku akan tetap memotong
tanngannya”. Apalagi yang dibutuhkan oleh hukum bila tidak seorang pemimpin
yang adil, jujur dan berintegritas.
Hukum
ada seperti pisau, bila ada di tangan aparat hukum yang salah, pisau itu dapat
melukai banyak orang. Tapi bila berada ditangan yang benar, pisau itu dapat
menyuarakan keadilan.
Peran serta inovasi
mahasiswi
Saya kira semua ini berujung pada
pendidikan karakter sejak dini. Banyak anak diajarkan matematika, sehingga pintar
menghitung angka-angka. Banyak anak diajari bahasa Indonesia, sehingga pintar
berbicara. Banyak anak diajarkan berteman, tapi belum diajarkan bagaimana
memilih teman yang baik.
Semua pendidikan yang diajarkan saat
dini, tanpa ada agama yang dimengerti, sama saja bejar korupsi, sama saja
belajar negoisasi, sama saja belajar berkonspirasi. Tanpa iman, ketika sudah
besar, anak tersebut akan gemar menghitung kekayaan yang tak dapat dipuaskan
lagi dengan angka. Tanpa mengenal agama, kemampuan bahasa Indonesia anak akan
menjadi skenario apik tindak korupsi, atau mungkin tentang bebasnya koruptor,
juga tanpa teman yang baik, para pejabat itu mulai merapat pada pengacara
nakal, dan lupa amanat negara.
Maka dari itu, lembaga pendidikan
menjadi salah satu kunci tegakknya pendidikan di kemudian hari. Bila seseorang
murid sanggup mengerjakan ujian tanpa mencontek, berarti ia sanggup menaati
peraturan untuk mengenakan helm, walau tidak ada polisi. Begitu pula pada
hukum-hukukm yang lain. Murid dengan ciri seperti ini, adalah background dari
hakim-hakim yang seharusnya diangkat presiden.
Maka, sebagai mahasiswi, nilai A,
memang harus dikejar, namun itu bukanlah
yang utama. Bagaimana kita mendapatkannya adalah poinnya. Bila kita mendapatnya
karna numpang nama kepada teman satu kelompok, atau jurus copy paste dari
internet, apakah mungkin Indonesia akan meregenerasi sosok Buya Hamka yang
pernah dipenjara 2 tahun karena suaranya atas hukum? Jadi, penanaman karakter
juga harus diberikan pada diri mahasiswi.
Hal
ini sudah sejaln dengan sistem Universitas Darussalam Gontor, yang tak hanya
menggunakan IP sebagai acuan nilai wisuda, tapi juga menggunakan nilai AKPAM,
yang notabene adalah prestasi dan akhlak kita. Tak hanya itu, ujian tahfidz
juga diselenggarakan guna memupuk keimanan mahasiswi.
Yang kedua adalah kualifikasi hakim,
pengacara, jaksa, dan segenap aparat hukum lainnya. Sebagaimana kita ketahui,
bahwa dalam ilmu Mustholahul Hadits, kuat tidaknya hadits dilihat dari
bagaimana karakteristik periwayatnya. Begitu pula dengan aparat hukum negeri
kita, mereka haruslah orang-orang yang jujur, adil, berintegritas dan yang
terpenting adalah beriman. Karena, semua latar belakang itu akan berdampak pada
keputusan yang diambilnya dihadapan pak pejabat yang bermasalah.
Menurut Sanatiar Baharuddin, jaksa
agung RI yang baru dilantik, wartawan atau pers diperlukan untuk mengawasi
aparat hukum yang nakal. Saya sangat setuju dengan pernyataan ini, pengawasan
memang diperlukan, tak hanya oleh wartawan, kita sebagi mahasiswi juga harus
mengawasi kinerja para dewan dan aparat hukum lainnya. Jangan sampai hukum
hilang suara, jangan sampai hukum hilang wibawa, jangan sampai hukum hilang
perkasa. Atau jalanan akan dipenuhi mahasiswa. Membawa mosi tak percaya atas
para pejabat di gedung sana.
Memang mahasiswi UNIDA tidak dapat
turun kejalan. Namun, dengan tulisan, kita bisa mengkritik para dewan.
Meluruskan bila ada yang melenceng, dan menggugat apabila ada yang tak sesuai.
Akhir kata, hukum dan agama adlah
teman, mereka berjalan beriringan. Hukum tanpa agama korup. Tapi agama, sudah
tentu melahirkan hukum. Mengenai tegak tidaknya ia, itu semua ada di tangan
kita. Bagaimana kita menjadi Buya Hamka di era millenial ini.

Komentar
Posting Komentar