Menurut bahasa
atau lughah, pengertian riba adalah tambahan atau berkembang. Sedangkan
menurut istilah, riba adalah penambahan dalam harta pada akad tukar-menukar
tanpa adanya imbalan atau pengambilan tambahan
dari harta pokok atau modal secara batil.
Riba secara mutlak
diharamkan dalam al-qur’an “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengaharamkan riba” (Q.S Al-Baqarah : 275)
Menurut ayat
tersebut, Allah SWT menghalalkan jual beli, dan mengharamkan riba. Lantas,
bagaimana transaksi seperti kredit? Apakah transaksi ini termasuk jual beli
atau riba?
Ada beberapa jenis
riba yang umum terjadi dalam kehidupan kita. Riba dalam hal pinjaman, riba
dalam hal jual beli, dan riba dalam pegadaian. Riba dalam hal pinjaman dapat
kita temui bila seseorang meminjam uang kepada orang lain dan diwajibkan untuk
mengembalikan dengan lebih. Riba dalam hal pinjaman juga dapat ditemukan dalam
penjualan kredit, karena harga akhir pembelian lebih mahal daripada membeli
secara tunai.
Sedangkan riba
dalam hal jual beli terdapat dua macam. Yang pertama, riba fadhl, adalah
penambahan ketika terjadi pertukaran antara barang-barang yang sejenis.
Misalnya, 3 gr emas, ditukar dengan 3,5 gr emas. Yang kedua, riba nasi’ah, yaitu
riba yang terjadi akibat penundaan. Misal dari riba nasi’ah adalah
segala jenis utang dan kredit. Transaksi yang di dalamnya terdapat penundaan.
Berbeda dengan
riba dalam hal pinjaman dan jual beli, riba pegadaian masih menjadi perdebatan
para ulama. Transaksi lain yang juga mengandung riba diantaranya, transaksi
perbankan dan transaksi asuransi.
Semua transaksi
yang mengandung riba, nyatanya juga mengandung bahaya. Pelaku riba diancam
dengan siksa api neraka, umurnya tidak berkah dan mengakibatkan kebangkrutan
atau kemelaratan. Bahkan dalam suatu hadits shahih, dikatakan bahwa dosa
riba yang paling ringan adalah seperti dosa orang yang menzinai ibu kandungnya
sendiri. Orang yang berinteraksi dengan riba juga dilaknat oleh Allah dan
Rasul-Nya. Hal ini sejalan dengan hadits shahih yang diriwayatkan
muslim, dari Jabir r.a, ia berkata : “Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, pemberi
makan riba, dua saksinya dan penulisnya.” Dan Beliau bersabda, “Mereka semua
sama (kedudukannya dalam hal dosa.).”
Maka, setelah kita
mengetahui jenis dan bahaya riba, hendaklah kita menjauhinya. Mungkin tidak
harus seluruhnya seketika, kita dapat memulainya perlahan. Karna sesuatu yang
besar dapat dimulai dari satu langkah kecil. Allah SWT berfirman dalam Q.S
Al-Baqarah : 278 “Hai orang –orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan
tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang
beriman.”
Komentar
Posting Komentar