Riba Dan Bahayanya



            Menurut bahasa atau lughah, pengertian riba adalah tambahan atau berkembang. Sedangkan menurut istilah, riba adalah penambahan dalam harta pada akad tukar-menukar tanpa adanya imbalan  atau pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil.
            Riba secara mutlak diharamkan dalam al-qur’an “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengaharamkan riba” (Q.S Al-Baqarah : 275)
            Menurut ayat tersebut, Allah SWT menghalalkan jual beli, dan mengharamkan riba. Lantas, bagaimana transaksi seperti kredit? Apakah transaksi ini termasuk jual beli atau riba?
            Ada beberapa jenis riba yang umum terjadi dalam kehidupan kita. Riba dalam hal pinjaman, riba dalam hal jual beli, dan riba dalam pegadaian. Riba dalam hal pinjaman dapat kita temui bila seseorang meminjam uang kepada orang lain dan diwajibkan untuk mengembalikan dengan lebih. Riba dalam hal pinjaman juga dapat ditemukan dalam penjualan kredit, karena harga akhir pembelian lebih mahal daripada membeli secara tunai.
            Sedangkan riba dalam hal jual beli terdapat dua macam. Yang pertama, riba fadhl, adalah penambahan ketika terjadi pertukaran antara barang-barang yang sejenis. Misalnya, 3 gr emas, ditukar dengan 3,5 gr emas. Yang kedua, riba nasi’ah, yaitu riba yang terjadi akibat penundaan. Misal dari riba nasi’ah adalah segala jenis utang dan kredit. Transaksi yang di dalamnya terdapat penundaan.
            Berbeda dengan riba dalam hal pinjaman dan jual beli, riba pegadaian masih menjadi perdebatan para ulama. Transaksi lain yang juga mengandung riba diantaranya, transaksi perbankan dan transaksi asuransi.
            Semua transaksi yang mengandung riba, nyatanya juga mengandung bahaya. Pelaku riba diancam dengan siksa api neraka, umurnya tidak berkah dan mengakibatkan kebangkrutan atau kemelaratan. Bahkan dalam suatu hadits shahih, dikatakan bahwa dosa riba yang paling ringan adalah seperti dosa orang yang menzinai ibu kandungnya sendiri. Orang yang berinteraksi dengan riba juga dilaknat oleh Allah dan Rasul-Nya. Hal ini sejalan dengan hadits shahih yang diriwayatkan muslim, dari Jabir r.a, ia berkata : “Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, dua saksinya dan penulisnya.” Dan Beliau bersabda, “Mereka semua sama (kedudukannya dalam hal dosa.).”
            Maka, setelah kita mengetahui jenis dan bahaya riba, hendaklah kita menjauhinya. Mungkin tidak harus seluruhnya seketika, kita dapat memulainya perlahan. Karna sesuatu yang besar dapat dimulai dari satu langkah kecil. Allah SWT berfirman dalam Q.S Al-Baqarah : 278 “Hai orang –orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.”

Komentar